Jumat, 22 April 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Penulisan 2)

Cara Pasang Title yang benar di Game Point Blank

Baiklah pada hari ini saya akan membuat artikel tentang memasang title yang baik dan benar di game POINT BLANK. Pasti para Gamers POINT BLANK pada bingung kan title ini di pasang dengan apa dengan title apa ? Baiklah baca baik-baik di bawah ini !!
AK SOPMOD :
ak-sopmod
  • Weapon Reaction Lv 4 ( Mengurangi Range Damage -4)
  • Range Damage Lv 4 ( Mengurangi Fire Speed -4 )
  • Akurasi Lv 2 ( Mengurangi Moving Speed -1 )
Mengapa.??
Weapon Reaction digunakan untuk menetralkan titik senjata agar tidak ke atas-atas.
Range Damage digunakan untuk mengstabilkan range yang sudah minus akibat Weapon Reaction dan mengurangi fire speed.
Fire Speed yang berkurang menurut saya merupakan sesuatu yang bagus. Karena apabila fire speed cepat, titik akan suka ke atas-atas dan susah kenanya, dengan melambatnya Fire Speed akan mudah untuk mengenai badan lawan dan dapat mengstabilkan titik tembak pada Sopmod.
Akurasi digunakan untuk menambah keakuratan dalam menembak agar gampang kenanya, tapi ini mengurangi Moving Speed. Lumayan cocok untuk tipe Sopmod yang suka ngumpet dan menembak dari jauh.
AUG A3 :
AUGA3
  • Weapon Reaction Lv 4
  • First Shot Lv 1 / Akurasi Lv 1 / Range Damage Lv 4
  • Moving Agility
Weapon reaction digunakan untuk mengstabilkan Laser AUG agar tidak ke atas-atas.
First Shot digunakan untuk menambah damage jadi pedes gitu.
Akurasi menambah keakuratan laser AUG.
Range Damage untuk menetralkan Damage pada AUG dan mengurangi Fire Speed. Fire Speed berkurang otomatis Getaran pada laser menjadi berkurang dan mudah buat HS.
Moving Agility buat goyang ke kiri dan ke kanan.
BUAT YANG SUKA HS (HeadShot)
Biasanya saya pakai :
  • Weapon Reaction Lv 4 : Mengurangi Recoil
  • Range Damage Lv 4 : Menambah kestabilan Damage. Walaupun Fire speed berkurang. Tapi enak karena recoil semakin berkurang dan tembakan laser pun semakin lurus.
SSG330 dan F2000 :
SSG330
  • Weapon Reaction : Mengurangi getaran yang ditimbulkan senjata sehingga agak lurus.
  • Akurasi /Fire Speed : Menambah keakuratan dan kecepatan peluru.
AK47EXT / AK47FC :
AK47
  • Weapon Reaction : Untuk mengurangi recoil AK47.
  • Range Damage : Mengstabilkan damage AK47 pada kejauhan (jadi agak terasa lebih sakit).
  • Fire Speed : Menambah Kecepatan tembakan AK47.
MP7:
MP7
  • Fire Speed : Menambah kecepatan peluru.
  • Assault / Akurasi : Biasanya saya pakai ini untuk bermain HS.
Kriss S.V:
KRISS SV
  • Weapon Reaction / Fire Speed : Biasanya saya pakai Fire Speed. Tapi recoil akan begitu terasa. Kalo mau yang lebih lurus pakai WR.
  • Range Damage : Efek mengurangi Fire Speednya akan menetralkan recoil dan menambah kestabilan damage. Tapi tetap cepat apabila memakai title Fire Speed.
P90 EXT D (Senjata andalan saya) :
P90
  • Weapon Reaction : Membuat laser P90 sangat stabil dan lurus.
  • Akurasi : Menambah keakuratan P90 sehingga menjadi lebih tepat dan mudah untuk mengheadshot musuh.
  • Range Damage : Menstabilkan damage P90 dan memperlambat fire speed, FS yang berkurang tidak akan terlalu berpengaruh buat P90, malah enak buat saya.
P90 MC :
P90 MC
  • Weapon Reaction : P90 MC memiliki recoil yang besar. WR digunakan untuk mengurangi recoil yang ada pada P90 MC. Kalau tidak, recoil akan benar benar terasa.
  • Akurasi : P90 MC memiliki akurasi yang buruk, kalau yang make pro MC beda lagi, title akurasi untuk menambah keakuratan P90 MC.
  • Range Damage : Karena peluru MC yang sedikit, title ini digunakan untuk menambah kestabilan damage MC dan mengurangi fire speed sehingga peluru memang benar benar mengenai lawan / bisa dihemat.
Melee : Biasanya saya gunakan:
MELEE
  • Moving Speed : Menambah kecepatan berlari terutama ke depan dan kebelakang.
  • Fire Speed : Supaya piso dapat disayat sayat secara cepat.
  • Range Damage : Menambah daya hancur untuk memecahkan Headger Lawan
M1887 / KOBOY / PUTER :
M1887
  • First Shot : Menambah kecepetan peluru pertama dan menambah kritikal.
  • Range Damage : Menambah kestabilan Damage pada kejauhan. Jadi kalau dari jauh lumayan sakit. Apalagi tambah Hollow.
SPAS :
SPAS
  • First Shot : Penjelasan sama seperti M1187.
  • Fire Speed : Menambah kecepatan tembakan jika tidak QQ / main kocok.
  • Range Damage : Menjaga kestabilan damage Space.
K2 atau senjata rakyat :
K2 senjata rakyat
  • Weapon Reaction : Mengurangi getaran pada K2.
  • Range Damage : Karena akurasi K2 yang suka ngelantur, gunakan title ini untuk mengurangi Fire Speed pada K2 dan untuk menstabilkan damage kejauhan pada K2.
K1 atau senjata rakyat:
K1 senjata rakyat
Sebenarnya saya bingung mau pakai title apa? Tapi biasanya saya :
  • Fire Speed : Menambah kecepatan menembak pada K1.
  • Akurasi : Menambah keakuratan pada K1.
Mengapa gak pakai Weapon Reaction saja?
Karena jumlah pelurunya yang sedikit, biasanya saya pakai beret untuk menambah kecepatan realod dan kalau pakai Weapon Reaction akan mengurangi damage kejauhan pada K1 (udah gak sakit tambah gak sakit pula).
SNIPER :
SNIPER
  • Range Damage : Sangat berpengaruh karena sniper harus digunakan pada jarak jauh karena untuk menjaga kestabilan damage.
  • Akurasi : Menambah keakuratan sniper dan menambah kesempatan peluru untuk mengenai lawan.
  • Fire Speed : Digunakan untuk mengstabilkan effect minus dari title Range Damage dan Fire Speed Sniper pun bertambah.
FAMAS G2 / Commando / M102 :
FAMAS G2
  • Weapon Reaction : Untuk mengurangi recoil Famas sehingga peluru Famas bisa mengenai badan lawan / HEADSHOT.
  • Range Damage / Akurasi / First Shot (Pilih yang enak aja) : untuk menambah daya hancur famas pada kejauhan (karena peluru Famas sedikit), menambah keakuratan Famas (yang mau tipe HS), menambah kritikal pada Famas.
FAMAS SNIPER:
FAMAS SNIPER
  • Range Damage : Menambah daya hancur Famas pada kejauhan (karena kekerannya seperti Sniper).
  • Akurasi / Fire Speed : Menambah keakuratan Famas jika dikeker dan menambah kecepatan peluru Famas.
Sumber
http://www.jejaring.web.id/cara-pasang-title-yang-benar-di-game-point-blank/

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 2)

HUKUM PERDATA

A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
               
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN


     Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
     Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

Asas-asas perjanjian 

    Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).


1.    Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2.    Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3.    Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

4.    Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5.    Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Berakhirnya perjanjian

1.      Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
2.      Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3.     Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Kesimpulan
Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.


PENGERTIAN HUKUM DAGANG


PENGERTIAN HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


.Contoh Kasus Hukum Dagang



Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda.  Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merek “Mie Sedaap” yang lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap (Merek Tiruan), adalah Merek yang kedua, yang diproduksi oleh INDOFOOD. Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap”  adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabila mereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada Merek. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada kasus ini pemilik merek dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk dagangnya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan Merek dagang tersebut.
Duduk Perkara :
·                 Produk Mie Sedap dibawahi oleh perusaan WINGFOOD merupakan produk yang lebih dahulu muncul yakni pada tahun 2003, sedangkan produk Supermi Sedaaaap di bawah perusahaan INDOFOOD muncul sebagai pesaing dengan merek yang hampir serupa.
·                 PT WINGS FOOD menuntut PT INDOFOOD atas dasar ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek.

Analisis Kasus
Kemiripan suatu merek produk bukan hal yang sulit kita jumpai sehari-hari. Banyak sekali merek-merek memiliki kesamaan bentuk, warna, ciri dan sebagainya. Tentunya kemiripan merek tersebut bukanlah tanpa alasan. Motif atau tujuan kemiripan merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng jumlah penjualan produk apakah hal ini dapat dibenarkan dalam hukum, pertanyaan tersebut akan terjawab dengan melihat contoh kasus kemiripan merek. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dikenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat  perlindungan hukum. Terkait kemiripan merek dalam Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek  ntuk mencegah hal tersebut terjadi, namun pada praktiknya masih sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau kemiripan merek. Pasal, 6 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (DITJEN HAKI), apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat 1 huruf (a) tersebut sedemikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek.
Selanjutnya dalam menentukan ada tidaknya suatu persamaan dalam merek dapat dilakukan melalui pendekatan teori. Berikut ini adalah beberapa teori mengenai persamaan merek dianggap sama dan tidak sama, yaitu;
A.    Terdapat persamaan keseluruhan elemen
Persamaan keseluruhan elemen adalah standar untuk menentukan adanya persamaan dalam hal ini merek yang diminta untuk didaftarkan merupakan hasil karya atau reproduksi merek orang lain. Agar suat merek dapat disebut hasil karya atau reproduksi dari merek orang lain sehingga dapat dikualifikasi mengandung persamaan secara keseluruhan harus memenuhi syarat-syarat;
1.      Terdapat persamaan elemen merek secara keseluruhan.
Bahwa dalam merek produk barang maupun jasa yang sejenis maupun tidak sejenis terdapat kesamaan dalam unsur-unsur atau elemen-elemen yang terdapat dalam merek secara keseluruhan baik dari bentuk, bunyi, penempatan, atau tata letak huruf, angka, dan gabungan dari semua elemen-elemen tersebut.
2.      Persamaan jenis atau produksi dan kelas barang atau jasa.
Bahwa-barang yang diproduksi memiliki kesamaan jenis dan cara memproduksi. Contohnya; jenis kesamaan merek jenis produk minuman dan kesamaan merek jenis produk makanan.
3.      Persamaan wilayah dan segmen perusahaan.
Bahwa merek barang atau jasa yang dihasilkan memiliki persamaan dalam wilayah atau letak geografis yang sama dan segemen merek barang yang dihasilkan ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau menengah ke atas. Contohnya ; Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja, batik Pekalongan dari Pekalongan dan lain lain.
4.      Persamaan cara dan perilaku pemakaian.
Bahwa adanya kesamaan cara dalam memproduksi merek barang mau pun jasa.
5.      Persamaan cara pemeliharaan.
Adanya kesamaan dalam menjaga kualitas dan kuantitas sebuah merek produk barang atau jasa.
6.      Persamaan jalur pemasaran.
Bahwa dalam memasarkan merek barang atau jasa terdapat kesamaan antara unsur-unsur dari suatu merek. Syarat-syarat tersebut diatas bersifat kumulatif sehingga untuk menentukan adanya persamaan harus semuanya terpenuhi. Standar penentuan berdasarkan ajaran ini dianggap terlalu kaku dan tidak dapat melindungi kepentinagan pemilik merek khususnya untuk merek terkenal.

B.     Persamaan pada pokoknya
Penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebutkan bahwa persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik dalam bentuk lukisan atau tulisan. Cara penempatan  yaitu unsur-unsur yang diatur sedemikian rupa sehingga timbul kesan sama dengan merek orang lain, baik arti mau pun kombinasi antara unsur-unsur atau pun persamaan bunyi dalam ucapan yang terdapat dalam merek tersebut. Permasalahan yang timbul dalam pemeriksaan merek adalah bagaimana menerapkan ketentuan mengenai barang dan jasa sejenis atau tidak sejenis dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a). Untuk menentukan ada tidaknya suatu persamaan pada merek selain ditentukan oleh mereknya sendiri juga ditentukan oleh jenis barang dan jasanyanya. Suatu barang belum tentu dapat dikatakan sejenis dengan barang tertentu lainnya meskipun berada dalam satu kelas yang sama, demikian sebaliknya suatu barang bisa dikatakan sejenis dengan barang lainnya walaupun berada pada kelas yang berbeda, karena keterkaitan yang sangat erat antara kedua barang tersebut. Sejauh ini batasan mengenai merek terkenal hanya berdasarkan kriteria penggolongan sebagai berikut;
1)      Reputasi merek tersebut tidak harus terbatas pada produk tertentu atau jenis produk memiliki kualitas stabil dari waktu ke waktu, dapat dipertahankan di berbagai negara serta memiliki pendaftaran di beberapa negara.
2)      Perlindungan diberikan dalam hubungan pemakaian secara umum dan tidak hanya berhubungan dengan jenis barang-barang dimana merek tersebut didaftarkan.
3)      Faktor pengetahuan masyarakat mengenai merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan yang dapat diketahui dari adanya promosi yang dilakukan dengan gencar dan besar-besaran, adanya investasi di beberapa negara yang dilakukan oleh pemiliknya, disertai dengan adanya bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.

Persamaan merek dan jenis barang serta kriteria merek terkenal sering menimbulkan masalah dalam pemeriksaan merek. Selain karenatidak adanya ketentuan yang memberikan pedoman yang pasti pada pemeriksaan merek juga karena sifatnya sangat subyektif sehingga untuk menentukan arti yang sebenarnya dari persamaan pada pokoknya dari suatu merek barang atau jasa bergantung pada penafsiran dan penilaian yang berbeda dari masing-masing individu. Keadaan ini menyebabkan munculnya  putusan-putusan yang kurang konsisten mengenai kasus-kasus yang serupa.
Persamaan merek disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yaitu;
a)      Mengangkat nilai jual suatu barang dengan meniru produk lain yang sejenis yang lebih terkenal dan laku produknya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
b)      Lemahnya aturan mengenai merek dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek khususnya penafsiran terhadap pasal 6 ayat 1 sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha untuk meniru produk lain yang sejenis.
c)      Lemahnya kesadaran untuk mendaftarkan merek hasil karya atau produksi

d)     Lemahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai merek hasil karya orang lain.

Sumber
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html