Minggu, 01 Mei 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Penulisan 3) II

PLANNING MASA DEPAN !

Setelah saya lulus dari Universitas Gunadarma, saya mau mencoba menikmati masa muda yang tak akan pernah kembali lagi, seperti menjadi musisi, travelling, touring, dan menambah wawasan. Tidak lupa, saya mencari pekerjaan yang praktis sesuai dengan pandangan serta pengalaman hidup saat masih berada di ruang lingkup kampus, menjadi seorang pengusaha juga menjadi alternatif yang baik dalam planning untuk kedepannya, alih-alih bisa menjadi seorang investor handal dan mendapat banyak kepercayaan dari berbagai perusahaan skala mikro

Keinginan untuk membuka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada dalam salah satu pilihan yang akan saya tempuh di hari esok , dengan membuka Mini-BPR, harapan saya yaitu dapat membantu kegiatan masyarakat sekitar dengan memberikan suntikkan dana untuk aktivitas operasional jual-beli barang dan jasa.

Sedikit pemahaman mengenai saham membuat saya juga tertarik untuk berkecimpung di dalam permainan efek ini, bermodalkan ilmu ekonomi yang telah diambil dan dipelajari saat masih kuliah. menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan broker-broker serta pialang saham perusahaan besar agar mendapatkan ilmu yang lebih baik lagi

Bukan suatu hal yang salah jika nanti saya memilih menjadi spekulan kurs valuta asing, dengan nmengamati kegiatan ekonomi negara baik luar maupun dalam negeri, terlebih dalam aktivitas ekspor-impor yang dapat menimbulkan fluktuasi kurs rupiah terhadap mata uang negara tertentu sehingga menghasilkan margin yang dapat diolah dan dimanfaatkan


Aspek Hukum dalam Ekonomi (Penulisan 3) I

MENGHITUNG PERCEPATAN MOTOR BERDASARKAN GIGI RASIO
Rumus nya: Mata gir belakang : mata gir depan = Rasio Final gear (secondary reduction)
Batas maksimal penggantian rasio final gear hanya 0,1! Baik mengecilkan jumlah.
Cara mencari rasio yang pas harus menghitung standar pabrik dulu sebagai acuan. Gunakan mesin pintar (kalkulator) agar perhitungan menjadi lebih cepat. Di bawah ini akan saya contoh kan dari Jupiter tahun 2001.
38/15 = 2.533 (std), maka batas maks adalah 2.433-2.633
Semakin besar nilai rasio yang keluar semakin kuat akselerasi ketika di awal. Sebaliknya, rasio yang muncul semakin kecil maka nafas semakin panjang dan top speed akan bertambah (CDI unlimiliter, mesin di upgrade, dsb.).
Pilihannya adalah
36/14 = 2.571
37/14 = 2.64
37/15 = 2.466
39/15 = 2.6
39/16 = 2.437
40/16 = 2.5
41/16 = 2.562
42/16 = 2.625
42/17 = 2.47
43/17 = 2.529
44/17 = 2.588
44/18 = 2.444
45/18 = 2.5
Untuk akselerasi awal yang galak disarankan 37/14, sedangkan top speed di putaran atas dan nafas panjang disarankan 39/16.
Tidak cuma rasionya saja yang mempengaruhi performa. Besar atau kecil ukuran sproket atau gir pun berefek besar di kecepatan tinggi.rantai sebagai penerus gerak sproket depan ke sproket belakang sangat efisien di kecepatan rendah. Sekitar 98 %. Tapi, begitu kecepatan bertambah hingga top speed, efisiensi rantai drop hingga 85%.lebih baik pakai gir bermata ganjil dan genap, daripada genap-genap atau ganjil-ganjil. Supaya pemakaian antar mata gir merata.
Gir kecil enteng. Tapi, kekecilan pun masalah. Terutama gir depan. Sebab, gigi yang berfungsi mengait rantai amat sedikit. Alhasil kerja gir terlalu berat dan gesekan antar sambungan rantai besar, boros bensin.

Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=501171319892928&story_fbid=501173053226088

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 3) III

Perlindungan Konsumen

  1. Pengertian Konsumen

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 : "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan".
Menurut Hornby : "Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".


Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan):
  • Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
  • Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
      Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
      • Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya
      • Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

      1. Pengertian Perlindungan Konsumen

      • Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
      • GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

      1. Hukum Perlindungan Konsumen

      • Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

      Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.

      1. Tujuan

      Tujuan Perlindungan Konsumen
      Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :

      • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
      • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
      • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
      • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
      • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
      • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

      1. Azas

      Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :

      • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
      • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
      • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
      • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
      • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : * Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; * Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; * Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; * Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; * Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; * Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; * Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; * Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; * Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain : * Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; * Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; * Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; * Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

      HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Hak Pelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah: Ø hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Ø hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik Ø hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Ø hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Ø hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Pelaku Usaha Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah: Ø beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; Ø memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; Ø memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Ø menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; Ø memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

      PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu : 1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a.Tidak sesuai dengan : ü standar yang dipersyaratkan; ü peraturan yang berlaku; ü ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya. b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut : ü berat bersih; ü isi bersih dan jumlah dalam hitungan; ü kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran; ü mutu, tingkatan, komposisi; ü proses pengolahan; ü gaya, mode atau penggunaan tertentu; ü janji yang diberikan; c.Tidak mencantumkan : ü tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu; ü informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat: ü Nama barang; ü Ukuran, berat/isi bersih, komposisi; ü Tanggal pembuatan; ü Aturan pakai; ü Akibat sampingan; ü Nama dan alamat pelaku usaha; ü Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. 2)Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa : a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut : ü Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu. ü Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu. b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut : ü Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu. ü Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi. ü Telah tersedia bagi konsumen. c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain. d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap. e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan. g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji. h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan. 3) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai : a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa. c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa. 4) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang : a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan. b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa. c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. 5) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis. 6) Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan : a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi. b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain. c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain. d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

      KLAUSAN BAKU DALAM PERJANJIAN Klausa Baku dalam PerjanjianSehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut. Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu: a.menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; d.menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; e.mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f.memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; g.menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; h.menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.

      TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“ Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut: 1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. 4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

      SANKSI – SANKSI Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanksi Perdata : · Ganti rugi dalam bentuk : o Pengembalian uang atau o Penggantian barang atau o Perawatan kesehatan, dan/atau o Pemberian santunan · Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : · Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f * Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian * Hukuman tambahan , antara lain : o Pengumuman keputusan Hakim o Pencabuttan izin usaha; o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ; o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

      Analisis

      Kegunaan dalam perlindungan konsumen ini agar melindungi para konsumen selaku pemakai barang dan jasa agar tidak merasa dirugikan oleh berbagai pihak yang hanya memikirkan keuntungan korporasi nya tersendiri, tanpa mengindahkan baik-buruknya suatu produk yang mereka hasilkan. Konsumen juga dilindungi dengan hukum pidana dan perdata serta sudah diatur dalam UU.

      Sumber

      https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
      http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
      http://gustinkartikarachman.blogspot.co.id/p/hukum-perlindungan-konsumen.html

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 3) II

Hak Atas Kekayaan Intelektual

  1. Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

  1. Prinsip-prinsip

  1. Prinsip Ekonomi
    • Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  2. Prinsip Keadilan
    • Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  3. Prinsip Kebudayaan
    • Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  4. Prinsip Sosial
    • Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

  1. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

  1. Klasifikasi

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.

Analisis

Hak Atas Kekayaan Intelektual intinya adalah sebuah apresiasi berstandard hukum untuk melindungi pihak produsen dari kerugian baik material maupun moral atas karya-karya yang diciptakan, selain itu dapat juga menjadi sarana produsen untuk tetap mempertahankan aset dan terus mendapat keuntungan dari setiap karyanya.

Sumber

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
  • https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
  • puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
  • http://www.kemenperin.go.id/

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 3) I

Bentuk-bentuk Perusahaan

  1. Commanditaire Vennootschap

Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

  1. Venootschap Onder Firma

Venootschap Onder Firma (Firma) adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

  1. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

  1. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

  1. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

  1. Sole Proprietorship

Sole Proprietorship (Perusahaan Perseorangan) adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

Analisis

Seperti yang kita ketahui, bahwa di Indonesia ternyata memiliki banyak variasi dari usaha yang didirikan oleh para pengusaha, bentuk perusahaan di Indonesia mempunyai struktur hukum tersendiri serta aturan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, namun perusahaan yang ada juga mengikuti aturan hukum di Negara Indonesia sehingga kegiatan aktivitas serta operasional perusahaan tidak bertentangan dengan hukum yang berjalan di Negara Indonesia

Sumber

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
  • https://diananggraeni51.wordpress.com/2015/06/11/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia/

Jumat, 22 April 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Penulisan 2)

Cara Pasang Title yang benar di Game Point Blank

Baiklah pada hari ini saya akan membuat artikel tentang memasang title yang baik dan benar di game POINT BLANK. Pasti para Gamers POINT BLANK pada bingung kan title ini di pasang dengan apa dengan title apa ? Baiklah baca baik-baik di bawah ini !!
AK SOPMOD :
ak-sopmod
  • Weapon Reaction Lv 4 ( Mengurangi Range Damage -4)
  • Range Damage Lv 4 ( Mengurangi Fire Speed -4 )
  • Akurasi Lv 2 ( Mengurangi Moving Speed -1 )
Mengapa.??
Weapon Reaction digunakan untuk menetralkan titik senjata agar tidak ke atas-atas.
Range Damage digunakan untuk mengstabilkan range yang sudah minus akibat Weapon Reaction dan mengurangi fire speed.
Fire Speed yang berkurang menurut saya merupakan sesuatu yang bagus. Karena apabila fire speed cepat, titik akan suka ke atas-atas dan susah kenanya, dengan melambatnya Fire Speed akan mudah untuk mengenai badan lawan dan dapat mengstabilkan titik tembak pada Sopmod.
Akurasi digunakan untuk menambah keakuratan dalam menembak agar gampang kenanya, tapi ini mengurangi Moving Speed. Lumayan cocok untuk tipe Sopmod yang suka ngumpet dan menembak dari jauh.
AUG A3 :
AUGA3
  • Weapon Reaction Lv 4
  • First Shot Lv 1 / Akurasi Lv 1 / Range Damage Lv 4
  • Moving Agility
Weapon reaction digunakan untuk mengstabilkan Laser AUG agar tidak ke atas-atas.
First Shot digunakan untuk menambah damage jadi pedes gitu.
Akurasi menambah keakuratan laser AUG.
Range Damage untuk menetralkan Damage pada AUG dan mengurangi Fire Speed. Fire Speed berkurang otomatis Getaran pada laser menjadi berkurang dan mudah buat HS.
Moving Agility buat goyang ke kiri dan ke kanan.
BUAT YANG SUKA HS (HeadShot)
Biasanya saya pakai :
  • Weapon Reaction Lv 4 : Mengurangi Recoil
  • Range Damage Lv 4 : Menambah kestabilan Damage. Walaupun Fire speed berkurang. Tapi enak karena recoil semakin berkurang dan tembakan laser pun semakin lurus.
SSG330 dan F2000 :
SSG330
  • Weapon Reaction : Mengurangi getaran yang ditimbulkan senjata sehingga agak lurus.
  • Akurasi /Fire Speed : Menambah keakuratan dan kecepatan peluru.
AK47EXT / AK47FC :
AK47
  • Weapon Reaction : Untuk mengurangi recoil AK47.
  • Range Damage : Mengstabilkan damage AK47 pada kejauhan (jadi agak terasa lebih sakit).
  • Fire Speed : Menambah Kecepatan tembakan AK47.
MP7:
MP7
  • Fire Speed : Menambah kecepatan peluru.
  • Assault / Akurasi : Biasanya saya pakai ini untuk bermain HS.
Kriss S.V:
KRISS SV
  • Weapon Reaction / Fire Speed : Biasanya saya pakai Fire Speed. Tapi recoil akan begitu terasa. Kalo mau yang lebih lurus pakai WR.
  • Range Damage : Efek mengurangi Fire Speednya akan menetralkan recoil dan menambah kestabilan damage. Tapi tetap cepat apabila memakai title Fire Speed.
P90 EXT D (Senjata andalan saya) :
P90
  • Weapon Reaction : Membuat laser P90 sangat stabil dan lurus.
  • Akurasi : Menambah keakuratan P90 sehingga menjadi lebih tepat dan mudah untuk mengheadshot musuh.
  • Range Damage : Menstabilkan damage P90 dan memperlambat fire speed, FS yang berkurang tidak akan terlalu berpengaruh buat P90, malah enak buat saya.
P90 MC :
P90 MC
  • Weapon Reaction : P90 MC memiliki recoil yang besar. WR digunakan untuk mengurangi recoil yang ada pada P90 MC. Kalau tidak, recoil akan benar benar terasa.
  • Akurasi : P90 MC memiliki akurasi yang buruk, kalau yang make pro MC beda lagi, title akurasi untuk menambah keakuratan P90 MC.
  • Range Damage : Karena peluru MC yang sedikit, title ini digunakan untuk menambah kestabilan damage MC dan mengurangi fire speed sehingga peluru memang benar benar mengenai lawan / bisa dihemat.
Melee : Biasanya saya gunakan:
MELEE
  • Moving Speed : Menambah kecepatan berlari terutama ke depan dan kebelakang.
  • Fire Speed : Supaya piso dapat disayat sayat secara cepat.
  • Range Damage : Menambah daya hancur untuk memecahkan Headger Lawan
M1887 / KOBOY / PUTER :
M1887
  • First Shot : Menambah kecepetan peluru pertama dan menambah kritikal.
  • Range Damage : Menambah kestabilan Damage pada kejauhan. Jadi kalau dari jauh lumayan sakit. Apalagi tambah Hollow.
SPAS :
SPAS
  • First Shot : Penjelasan sama seperti M1187.
  • Fire Speed : Menambah kecepatan tembakan jika tidak QQ / main kocok.
  • Range Damage : Menjaga kestabilan damage Space.
K2 atau senjata rakyat :
K2 senjata rakyat
  • Weapon Reaction : Mengurangi getaran pada K2.
  • Range Damage : Karena akurasi K2 yang suka ngelantur, gunakan title ini untuk mengurangi Fire Speed pada K2 dan untuk menstabilkan damage kejauhan pada K2.
K1 atau senjata rakyat:
K1 senjata rakyat
Sebenarnya saya bingung mau pakai title apa? Tapi biasanya saya :
  • Fire Speed : Menambah kecepatan menembak pada K1.
  • Akurasi : Menambah keakuratan pada K1.
Mengapa gak pakai Weapon Reaction saja?
Karena jumlah pelurunya yang sedikit, biasanya saya pakai beret untuk menambah kecepatan realod dan kalau pakai Weapon Reaction akan mengurangi damage kejauhan pada K1 (udah gak sakit tambah gak sakit pula).
SNIPER :
SNIPER
  • Range Damage : Sangat berpengaruh karena sniper harus digunakan pada jarak jauh karena untuk menjaga kestabilan damage.
  • Akurasi : Menambah keakuratan sniper dan menambah kesempatan peluru untuk mengenai lawan.
  • Fire Speed : Digunakan untuk mengstabilkan effect minus dari title Range Damage dan Fire Speed Sniper pun bertambah.
FAMAS G2 / Commando / M102 :
FAMAS G2
  • Weapon Reaction : Untuk mengurangi recoil Famas sehingga peluru Famas bisa mengenai badan lawan / HEADSHOT.
  • Range Damage / Akurasi / First Shot (Pilih yang enak aja) : untuk menambah daya hancur famas pada kejauhan (karena peluru Famas sedikit), menambah keakuratan Famas (yang mau tipe HS), menambah kritikal pada Famas.
FAMAS SNIPER:
FAMAS SNIPER
  • Range Damage : Menambah daya hancur Famas pada kejauhan (karena kekerannya seperti Sniper).
  • Akurasi / Fire Speed : Menambah keakuratan Famas jika dikeker dan menambah kecepatan peluru Famas.
Sumber
http://www.jejaring.web.id/cara-pasang-title-yang-benar-di-game-point-blank/

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 2)

HUKUM PERDATA

A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
               
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN


     Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
     Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

Asas-asas perjanjian 

    Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).


1.    Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2.    Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3.    Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

4.    Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5.    Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Berakhirnya perjanjian

1.      Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
2.      Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3.     Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Kesimpulan
Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.


PENGERTIAN HUKUM DAGANG


PENGERTIAN HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


.Contoh Kasus Hukum Dagang



Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda.  Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merek “Mie Sedaap” yang lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap (Merek Tiruan), adalah Merek yang kedua, yang diproduksi oleh INDOFOOD. Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap”  adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabila mereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada Merek. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada kasus ini pemilik merek dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk dagangnya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan Merek dagang tersebut.
Duduk Perkara :
·                 Produk Mie Sedap dibawahi oleh perusaan WINGFOOD merupakan produk yang lebih dahulu muncul yakni pada tahun 2003, sedangkan produk Supermi Sedaaaap di bawah perusahaan INDOFOOD muncul sebagai pesaing dengan merek yang hampir serupa.
·                 PT WINGS FOOD menuntut PT INDOFOOD atas dasar ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek.

Analisis Kasus
Kemiripan suatu merek produk bukan hal yang sulit kita jumpai sehari-hari. Banyak sekali merek-merek memiliki kesamaan bentuk, warna, ciri dan sebagainya. Tentunya kemiripan merek tersebut bukanlah tanpa alasan. Motif atau tujuan kemiripan merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng jumlah penjualan produk apakah hal ini dapat dibenarkan dalam hukum, pertanyaan tersebut akan terjawab dengan melihat contoh kasus kemiripan merek. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dikenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat  perlindungan hukum. Terkait kemiripan merek dalam Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek  ntuk mencegah hal tersebut terjadi, namun pada praktiknya masih sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau kemiripan merek. Pasal, 6 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (DITJEN HAKI), apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat 1 huruf (a) tersebut sedemikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek.
Selanjutnya dalam menentukan ada tidaknya suatu persamaan dalam merek dapat dilakukan melalui pendekatan teori. Berikut ini adalah beberapa teori mengenai persamaan merek dianggap sama dan tidak sama, yaitu;
A.    Terdapat persamaan keseluruhan elemen
Persamaan keseluruhan elemen adalah standar untuk menentukan adanya persamaan dalam hal ini merek yang diminta untuk didaftarkan merupakan hasil karya atau reproduksi merek orang lain. Agar suat merek dapat disebut hasil karya atau reproduksi dari merek orang lain sehingga dapat dikualifikasi mengandung persamaan secara keseluruhan harus memenuhi syarat-syarat;
1.      Terdapat persamaan elemen merek secara keseluruhan.
Bahwa dalam merek produk barang maupun jasa yang sejenis maupun tidak sejenis terdapat kesamaan dalam unsur-unsur atau elemen-elemen yang terdapat dalam merek secara keseluruhan baik dari bentuk, bunyi, penempatan, atau tata letak huruf, angka, dan gabungan dari semua elemen-elemen tersebut.
2.      Persamaan jenis atau produksi dan kelas barang atau jasa.
Bahwa-barang yang diproduksi memiliki kesamaan jenis dan cara memproduksi. Contohnya; jenis kesamaan merek jenis produk minuman dan kesamaan merek jenis produk makanan.
3.      Persamaan wilayah dan segmen perusahaan.
Bahwa merek barang atau jasa yang dihasilkan memiliki persamaan dalam wilayah atau letak geografis yang sama dan segemen merek barang yang dihasilkan ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau menengah ke atas. Contohnya ; Kopi Toraja yang berasal dari daerah Toraja, batik Pekalongan dari Pekalongan dan lain lain.
4.      Persamaan cara dan perilaku pemakaian.
Bahwa adanya kesamaan cara dalam memproduksi merek barang mau pun jasa.
5.      Persamaan cara pemeliharaan.
Adanya kesamaan dalam menjaga kualitas dan kuantitas sebuah merek produk barang atau jasa.
6.      Persamaan jalur pemasaran.
Bahwa dalam memasarkan merek barang atau jasa terdapat kesamaan antara unsur-unsur dari suatu merek. Syarat-syarat tersebut diatas bersifat kumulatif sehingga untuk menentukan adanya persamaan harus semuanya terpenuhi. Standar penentuan berdasarkan ajaran ini dianggap terlalu kaku dan tidak dapat melindungi kepentinagan pemilik merek khususnya untuk merek terkenal.

B.     Persamaan pada pokoknya
Penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebutkan bahwa persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik dalam bentuk lukisan atau tulisan. Cara penempatan  yaitu unsur-unsur yang diatur sedemikian rupa sehingga timbul kesan sama dengan merek orang lain, baik arti mau pun kombinasi antara unsur-unsur atau pun persamaan bunyi dalam ucapan yang terdapat dalam merek tersebut. Permasalahan yang timbul dalam pemeriksaan merek adalah bagaimana menerapkan ketentuan mengenai barang dan jasa sejenis atau tidak sejenis dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a). Untuk menentukan ada tidaknya suatu persamaan pada merek selain ditentukan oleh mereknya sendiri juga ditentukan oleh jenis barang dan jasanyanya. Suatu barang belum tentu dapat dikatakan sejenis dengan barang tertentu lainnya meskipun berada dalam satu kelas yang sama, demikian sebaliknya suatu barang bisa dikatakan sejenis dengan barang lainnya walaupun berada pada kelas yang berbeda, karena keterkaitan yang sangat erat antara kedua barang tersebut. Sejauh ini batasan mengenai merek terkenal hanya berdasarkan kriteria penggolongan sebagai berikut;
1)      Reputasi merek tersebut tidak harus terbatas pada produk tertentu atau jenis produk memiliki kualitas stabil dari waktu ke waktu, dapat dipertahankan di berbagai negara serta memiliki pendaftaran di beberapa negara.
2)      Perlindungan diberikan dalam hubungan pemakaian secara umum dan tidak hanya berhubungan dengan jenis barang-barang dimana merek tersebut didaftarkan.
3)      Faktor pengetahuan masyarakat mengenai merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan yang dapat diketahui dari adanya promosi yang dilakukan dengan gencar dan besar-besaran, adanya investasi di beberapa negara yang dilakukan oleh pemiliknya, disertai dengan adanya bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.

Persamaan merek dan jenis barang serta kriteria merek terkenal sering menimbulkan masalah dalam pemeriksaan merek. Selain karenatidak adanya ketentuan yang memberikan pedoman yang pasti pada pemeriksaan merek juga karena sifatnya sangat subyektif sehingga untuk menentukan arti yang sebenarnya dari persamaan pada pokoknya dari suatu merek barang atau jasa bergantung pada penafsiran dan penilaian yang berbeda dari masing-masing individu. Keadaan ini menyebabkan munculnya  putusan-putusan yang kurang konsisten mengenai kasus-kasus yang serupa.
Persamaan merek disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yaitu;
a)      Mengangkat nilai jual suatu barang dengan meniru produk lain yang sejenis yang lebih terkenal dan laku produknya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
b)      Lemahnya aturan mengenai merek dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek khususnya penafsiran terhadap pasal 6 ayat 1 sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha untuk meniru produk lain yang sejenis.
c)      Lemahnya kesadaran untuk mendaftarkan merek hasil karya atau produksi

d)     Lemahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai merek hasil karya orang lain.

Sumber
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html